Hariyono Buronan Korupsi Jombang Diringkus Tim SIRI Kejagung

    Hariyono Buronan Korupsi Jombang Diringkus Tim SIRI Kejagung
    Buronan yang dimaksud adalah Hariyono, pria berusia 69 tahun, yang berhasil diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026. Lokasi penangkapannya berada di kawasan Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang

    JAKARTA - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung akhirnya berhasil membekuk seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Penangkapan ini menjadi penegasan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan mewujudkan kepastian hukum.

    Buronan yang dimaksud adalah Hariyono, pria berusia 69 tahun, yang berhasil diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026. Lokasi penangkapannya berada di kawasan Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang. Sang buronan, yang dulunya merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jombang, Jawa Timur, ini ternyata masih mencoba bersembunyi meski telah divonis bersalah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses pengamanan Hariyono berjalan lancar tanpa hambatan berarti. "Alhamdulillah, proses pengamanan tersangka yang berdomisili di Jombang, Jawa Timur tersebut berlangsung kondusif karena Hariyono bersikap kooperatif, " ujar Anang Supriatna.

    Kasus yang menjerat Hariyono bermula dari keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari anggaran APBD Kabupaten Jombang. Perbuatannya terbukti telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit, yaitu mencapai Rp277.115.000.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 menguatkan vonis terhadap Hariyono. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

    Menyikapi penangkapan ini, Kapuspenkum kembali menegaskan instruksi Jaksa Agung, ST Burhanuddin. "Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, " tegas Anang Supriatna.

    Lebih lanjut, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk tidak lagi bersembunyi. "Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, " pungkasnya. (PERS)

    korupsi penangkapan buronan kejaksaan agung kejaksaan negeri siri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa Tuntut Direktur Perkebunan Tjahja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Kasi Ops Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Asistensi Latihan Pencak Silat Militer di Wilayah Madura
    Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 084 Raih Juara 3
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN

    Ikuti Kami